SuaraSoreang.id - Perceraian antara m Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali menjadi sorotan publik pada Kamis, (9/3/2023), ketika upaya mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, mengungkapkan bahwa mediator meminta kedua belah pihak untuk rujuk, tetapi baik dari pihak Ferry dan Venna sama-sama menolak.
"Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga," ujar Noor Akhmad, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, (9/3/2023).
Di sisi lain, Ferry Irawan tidak dapat hadir secara langsung atau virtual dalam mediasi tersebut karena Polda Jawa Timur tidak memberikan izin. Sebagai gantinya, kuasa hukumnya dan kuasa hukum Venna mewakili kliennya.
"Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna," kata Kuasa hukum Venna.
Dengan kegagalan mediasi, sidang perceraian ini akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan talak melalui sistem e-court.
Venna Melinda juga menegaskan bahwa ia fokus berjuang terkait kasus KDRT yang dialaminya, sementara Ferry sendiri yang mengajukan gugatan cerai.
"Kalau perceraian itu gugatan dari Ferry sendiri, artinya ya sebetulnya alhamdulillah dia berarti juga ingin menyelesaikan perkawinan ini," ucap ibunda Verrel Bramasta tersebut.
"Yang lebih penting langkah selanjutnya ya, jadi sidang tetap lanjut," tambahnya. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi