SuaraSoreang.id - Polemik harta kekayaan yang tidak wajar terus berlanjut di Indonesia, kali ini melibatkan dua pejabat tinggi dari Kementerian Keuangan. Yaitu Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, dan Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur.
Pemeriksaan terhadap Andhi Pramono dan Wahono Saputro dilakukan pada hari ini (14/3/2023), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kembali memicu perhatian publik.
Kedua pejabat tersebut dipanggil untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dinilai tidak wajar bila dibandingkan dengan jabatan mereka sebagai ASN Kemenkeu.
Sebelumnya, harta kekayaan mereka menjadi sorotan setelah diungkapkan oleh netizen, yang memperlihatkan rumah mewah yang diduga milik Andhi Pramono di kawasan Cibubur, Jawa Barat.
Sementara itu, Wahono Saputro menjadi saksi dalam kasus kepemilikan saham istrinya di perusahaan istri Rafael Alun Trisambodo, yang juga menjadi perhatian publik.
Dikutip dari e-LHKPN KPK pada Selasa, (14/3/20230), Andhi Pramono memiliki kekayaan sebesar Rp13.753.365.726, yang dilaporkan pada 16 Februari 2022.
Sedangkan, harta Wahono Saputro yang tercatat di LHKPN pada 7 Februari 2022 mencapai Rp14.312.289.438.
Meski keduanya memiliki nominal kekayaan yang berbeda, tetap tergolong begitu besar. Jumlah kekayaan yang besar ini tentu menjadi sorotan publik, terlebih lagi ketika beberapa pejabat Kemenkeu lainnya juga dinilai memiliki sumber harta kekayaan yang tidak wajar.
Kedatangan Andhi Pramono dan Wahono Saputro ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani klarifikasi LHKPN, tentu saja menambah daftar panjang pejabat Kemenkeu yang dipanggil KPK soal asal- usul harta kekayaan yang mereka miliki. (*)
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Sri Mulyani Gelapkan Dana Rp 300 T atas Perintah Jokowi Buat Pilpres?