soreang

Mlehoy! Usai Ditangkap, Pelaku Pemukulan dan Penenteng Pistol di Tol Tomang Sampaikan Hal Ini

soreang Suara.Com
Minggu, 07 Mei 2023 | 10:32 WIB
Mlehoy! Usai Ditangkap, Pelaku Pemukulan dan Penenteng Pistol di Tol Tomang Sampaikan Hal Ini
Pelaku 'koboi jalanan' di tol Tomang minta maaf, begini katanya (Instagram @ditreskrimum_pmj)

SUARA SOREANG - Pelaku pemukulan, menenteng pistol, dan pemakai pelat Polri palsu di Tol Tomang, David Yulianto (32), mengeluarkan permohonan maaf atas perilaku arogannya dan tindakan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat usai ditangkap.

David mengakui kesalahannya dalam memukul dan mengancam sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah dengan senjata airsoftgun, yang telah memicu kemarahan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengungkapkan penyesalannya karena telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu selama melakukan aksinya sebagai 'koboi jalanan'.

"Dengan penuh penyesalan, saya, David Yulianto, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku arogan dan pelanggaran hukum yang saya lakukan," ujar David dalam video pernyataan dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Minggu (6/5/2023).

"Selain itu, saya juga meminta maaf atas penggunaan pelat nomor dinas palsu Polri yang telah memicu kemarahan masyarakat dan merusak citra kepolisian," tambahnya.

Dalam rekaman permohonan maaf tersebut, David yang berada dalam pakaian tahanan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya ini. 

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum.

"Saya sangat menyesal dan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, sebelumnya menjelaskan bahwa David telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring, Hendra Hermansyah.

Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023 Siang Ini: Indonesia Raih 8 Emas, 7 Perak, 11 Perunggu

Selain itu, David juga terbukti menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat perbuatannya tersebut, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancam dengan hukuman penjara, yaitu Pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan, Pasal 355 dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI