Mlehoy! Usai Ditangkap, Pelaku Pemukulan dan Penenteng Pistol di Tol Tomang Sampaikan Hal Ini

soreang

Minggu, 07 Mei 2023 | 10:32 WIB
Mlehoy! Usai Ditangkap, Pelaku Pemukulan dan Penenteng Pistol di Tol Tomang Sampaikan Hal Ini
Pelaku 'koboi jalanan' di tol Tomang minta maaf, begini katanya (Instagram @ditreskrimum_pmj)

SUARA SOREANG - Pelaku pemukulan, menenteng pistol, dan pemakai pelat Polri palsu di Tol Tomang, David Yulianto (32), mengeluarkan permohonan maaf atas perilaku arogannya dan tindakan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat usai ditangkap.

David mengakui kesalahannya dalam memukul dan mengancam sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah dengan senjata airsoftgun, yang telah memicu kemarahan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengungkapkan penyesalannya karena telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu selama melakukan aksinya sebagai 'koboi jalanan'.

"Dengan penuh penyesalan, saya, David Yulianto, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku arogan dan pelanggaran hukum yang saya lakukan," ujar David dalam video pernyataan dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Minggu (6/5/2023).

"Selain itu, saya juga meminta maaf atas penggunaan pelat nomor dinas palsu Polri yang telah memicu kemarahan masyarakat dan merusak citra kepolisian," tambahnya.

Dalam rekaman permohonan maaf tersebut, David yang berada dalam pakaian tahanan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya ini. 

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum.

"Saya sangat menyesal dan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, sebelumnya menjelaskan bahwa David telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring, Hendra Hermansyah.

baca juga

Selain itu, David juga terbukti menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat perbuatannya tersebut, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancam dengan hukuman penjara, yaitu Pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan, Pasal 355 dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Metro Jaya Sebut Penyidik Masih Menyelidiki Perolehan Pelat Dinas Polri Palsu Koboi Tomang

Kapolda Metro Jaya Sebut Penyidik Masih Menyelidiki Perolehan Pelat Dinas Polri Palsu Koboi Tomang

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:59 WIB

6 Fakta Terbaru David Si 'Koboi Jalanan' Tomang, Galaknya Luntur Setelah Diciduk

6 Fakta Terbaru David Si 'Koboi Jalanan' Tomang, Galaknya Luntur Setelah Diciduk

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:13 WIB

Polda Metro Jaya Tindak Ratusan Pengendara yang Pakai Pelat Palsu Sepanjang Tahun Ini

Polda Metro Jaya Tindak Ratusan Pengendara yang Pakai Pelat Palsu Sepanjang Tahun Ini

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 18:36 WIB

Terkini

Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara

Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara

Bekaci | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:11 WIB

5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga

5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:11 WIB

Mengapa Pertarungan Lini Tengah Jadi Penentu Hidup-Matinya Inggris vs Ghana?

Mengapa Pertarungan Lini Tengah Jadi Penentu Hidup-Matinya Inggris vs Ghana?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:10 WIB

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Regulasi U-23 Dihapus, Wonderkid Persija Pede Rebut Tempat di Era Shin Tae-yong

Regulasi U-23 Dihapus, Wonderkid Persija Pede Rebut Tempat di Era Shin Tae-yong

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Bleach: Thousand-Year Blood War Part 4 Ungkap Tanggal Tayang dan Lagu Tema

Bleach: Thousand-Year Blood War Part 4 Ungkap Tanggal Tayang dan Lagu Tema

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:06 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Gejalanya Sering Dikira Sariawan Biasa

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Gejalanya Sering Dikira Sariawan Biasa

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:01 WIB