Mlehoy! Usai Ditangkap, Pelaku Pemukulan dan Penenteng Pistol di Tol Tomang Sampaikan Hal Ini

soreang

Minggu, 07 Mei 2023 | 10:32 WIB
Mlehoy! Usai Ditangkap, Pelaku Pemukulan dan Penenteng Pistol di Tol Tomang Sampaikan Hal Ini
Pelaku 'koboi jalanan' di tol Tomang minta maaf, begini katanya (Instagram @ditreskrimum_pmj)

SUARA SOREANG - Pelaku pemukulan, menenteng pistol, dan pemakai pelat Polri palsu di Tol Tomang, David Yulianto (32), mengeluarkan permohonan maaf atas perilaku arogannya dan tindakan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat usai ditangkap.

David mengakui kesalahannya dalam memukul dan mengancam sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah dengan senjata airsoftgun, yang telah memicu kemarahan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengungkapkan penyesalannya karena telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu selama melakukan aksinya sebagai 'koboi jalanan'.

"Dengan penuh penyesalan, saya, David Yulianto, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku arogan dan pelanggaran hukum yang saya lakukan," ujar David dalam video pernyataan dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Minggu (6/5/2023).

"Selain itu, saya juga meminta maaf atas penggunaan pelat nomor dinas palsu Polri yang telah memicu kemarahan masyarakat dan merusak citra kepolisian," tambahnya.

Dalam rekaman permohonan maaf tersebut, David yang berada dalam pakaian tahanan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya ini. 

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum.

"Saya sangat menyesal dan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, sebelumnya menjelaskan bahwa David telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring, Hendra Hermansyah.

baca juga

Selain itu, David juga terbukti menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat perbuatannya tersebut, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancam dengan hukuman penjara, yaitu Pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan, Pasal 355 dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Metro Jaya Sebut Penyidik Masih Menyelidiki Perolehan Pelat Dinas Polri Palsu Koboi Tomang

Kapolda Metro Jaya Sebut Penyidik Masih Menyelidiki Perolehan Pelat Dinas Polri Palsu Koboi Tomang

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:59 WIB

6 Fakta Terbaru David Si 'Koboi Jalanan' Tomang, Galaknya Luntur Setelah Diciduk

6 Fakta Terbaru David Si 'Koboi Jalanan' Tomang, Galaknya Luntur Setelah Diciduk

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:13 WIB

Polda Metro Jaya Tindak Ratusan Pengendara yang Pakai Pelat Palsu Sepanjang Tahun Ini

Polda Metro Jaya Tindak Ratusan Pengendara yang Pakai Pelat Palsu Sepanjang Tahun Ini

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 18:36 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×