SUARA SOREANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah menetapkan bahwa masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar pada Selasa (1/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa penetapan akhir masa jabatan Gubernur berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan sisa jabatan gubernur dan wakilnya hanya satu bulan.
"Jadi kami diminta untuk mengumumkan ke masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Pak Gubernur Jabar 2018-2023 ini berakhir, hari ini kami laksanakan dan tentu harus ditindak lanjuti," kata Ineu dikutip Selasa (2/8/2023)
DPRD Jabar akan melanjutkan hasil rapat ini pada Kemendagri dan diminta untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Setelah diusulkan, tanggal tiga bulan ini akan disampaikan secara resmi ke Kemendagri mengenai pengumuman pemberhentian gubernur periode 2018-2023.
Usulan tiga nama Pj Gubernur Jawa Barat akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota dan ketua fraksi di DPRD sebelum diserahkan pada Kemendagri dan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.
Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur sebelum Presiden menetapkan satu nama yang akan menjadi pengganti Gubernur Jabar Ridwan Kamil selama satu tahun.
Ineu menegaskan bahwa sesuai aturan, DPRD akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jawa Barat, dan Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur.
Baca Juga: Tersangka Penembak Bripda Ignatius Sempat Kabur, Tapi Ditangkap Sesama Anggota Polisi
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. (*)