Balap Liar dan Konvoi Motor Bawa Bendera di Bandung Bakal Kena Sanksi Hukum Penjara dan Denda

soreang

Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Balap Liar dan Konvoi Motor Bawa Bendera di Bandung Bakal Kena Sanksi Hukum Penjara dan Denda
Balap liar dan konvoi motor bawa bendera bisa dipenjara dan denda (Instagram/ @infobandungkota)

SUARA SOREANG - Kepolisian Kota Bandung menerapkan tindakan keras terhadap balapan liar dan konvoi motor dengan membawa bendera di jalan raya. 

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku balapan liar dan konvoi dengan bendera bisa dijerat dengan Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan. 

Pasal ini mengatur tindakan membahayakan pengendara lain dan bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat Bandung.

Komitmen untuk menangani balapan liar dan konvoi di Bandung semakin serius, mengingat hal ini sering terjadi. 

Eko Iskandar meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan Kota Bandung yang aman dan nyaman. 

Pernyataan ini muncul setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku balapan liar pada Juli lalu. 

Ketiganya masih berstatus mahasiswa dan dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Eko Iskandar juga menjelaskan insiden balapan liar yang terjadi pada Juli. 

baca juga

Aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada 15 Juli 2023 lalu berhasil digagalkan oleh polisi. 

Tiga kendaraan, termasuk dua BMW dan satu Estillo, diamankan saat berpartisipasi dalam balapan liar tersebut. 

Penindakan terhadap pelaku balapan liar kini tidak hanya sebatas tilang, melainkan juga pidana kurungan satu tahun dan denda Rp3 juta.

Eko Iskandar berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar dan konvoi. 

"Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” ungkap Eko dikutip dari akun Instgram @infobandungkota, Kamis (10/10/2023). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:26 WIB

Breaking News! Fenomena El Nino Ubah Sawah Jadi Lapangan Bola di Bandung Barat, Petani Merana Gagal Panen

Breaking News! Fenomena El Nino Ubah Sawah Jadi Lapangan Bola di Bandung Barat, Petani Merana Gagal Panen

Jabar | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:51 WIB

Fasilitas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Belum Memadai, Dadang Supriatna Berencana Naikkan Anggaran

Fasilitas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Belum Memadai, Dadang Supriatna Berencana Naikkan Anggaran

Soreang | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:55 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:50 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra

Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra

Bogor | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:37 WIB

Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026

Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:35 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB