SUARA SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Rocky Gerung berkaitan penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, pada Senin, (4/9/2023).
Jenderal bintang satu itu menyebut, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 27 saksi.
"Telah dibuat berita acara interview 27 saksi dan 13 saksi ahli," katanya.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi.
Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, satu di antara pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Baca Juga: Artis Cilik Shabira Alula Dikabarkan Idap Penyakit Aneh, Diduga Alami Guna-guna!