SUARA SOREANG – Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ammar Zoni kini telah diputuskan oleh hakim bahwa ia bersalah.
Ammar Zoni divonis dengan hukuman mendekam di penjara selama 1 tahun atas penyalah gunaan barang haram tersebut.
Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus kali ini merupakan kali kedua bagi Ammar Zoni untuk ditangkap atas penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum Ammar Zoni merasa bahwa kliennya tersebut tidak pantas untuk dihukum karena menggunakan barang tersebut diluar wilayah hukum Indonesia.
“Saya mau menunjukkan bahwasannya dalam hal ini jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan untuk memproses karena diluar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas,” ucap kuasa hukum Ammar Zoni.
Selain itu, Ammar Zoni usai mendapatkan putusan tersebut berlapang dada dan mengungkapkan dirinya siap untuk menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
“Tuntutan yang diberikan oleh jaksa saya terima segala konsekuensinya,” ucap Ammar Zoni.
Kasus yang menimpa Ammar Zoni tersebut telah membuat banyak publik terkejut tak terkecuali keluarga dan istrinya, Irish Bella yang dikabarkan sampai tidak menjenguk Ammar Zoni selama proses persidangan. (*)
Baca Juga: Bintangi Drama Korea 'Live Your Own Life', Uee Ceritakan Soal Karakternya