Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri

Angga Roni Priambodo, Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 20 November 2020 | 01:10 WIB
Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)

Suara.com - Tak seperti pada kejuaraan resmi, balap liat motor mempunyai risiko yang cukup tinggi, khususnya jika dipandang dari segi keamanan lintasan.

Hal itulah yang tersirat dari sebuah video viral unggahan akun Instagram @zonaliaran.bengkulu, 17 November lalu.

Dalam unggahan tersebut mulanya terlihat serombongan pemotor yang sedang melibas tikungan.

Namun tiba-tiba salah seorang pemotor hilang kendali dan mengalami low side, membuatnya menggelinding di aspal.

Belum usai nasib apes yang ia alami, penunggang motor bebek ini masih harus tertubruk pemotor lain dan terperosok ke parit.

Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Sayangnya sampai saat ini belum jelas kapan dan di mana video tersebut diambil.

Bikin ngeri, video ini pun mengundang beragam respons warganet seperti pada komentar berikut ini.

"Udah jatoh ktiban tangga ketimpa genteng," kata n.setyo_nugroho.

baca juga

'kasian banget jatuh dilindas.. masuk parit," ujar very_vlog77.

"Reka ulang adegan simoncelli ?" tulis its_adhimas_radya.

Selain rawan celaka, para pembalap liar sebenarnya bisa disebut sebagai pelanggar hukum, lho.

Dikutip dari Hukum Online, peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a.    mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b.    berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos

Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos

Riau | Kamis, 19 November 2020 | 17:12 WIB

Motor Legendaris Yamaha Ini Bakal Disuntik Mati, Tipe Apa Saja?

Motor Legendaris Yamaha Ini Bakal Disuntik Mati, Tipe Apa Saja?

Otomotif | Kamis, 19 November 2020 | 17:10 WIB

Nganggur Karena Pandemi Covid-19, Kakek Ini Nekat Curi Motor Tetangganya

Nganggur Karena Pandemi Covid-19, Kakek Ini Nekat Curi Motor Tetangganya

Jawa Tengah | Kamis, 19 November 2020 | 15:42 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×