Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo buka suara mengenai fasilitas olahraga padel yang kini resmi masuk daftar objek pajak dengan tarif 10 persen.
Dito menegaskan pajak tersebut masuk ke pemerintah daerah.
"Ya setahu saya itu kan pemerintah daerah ya dan sepemahaman saya 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Jadi biar apa justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen bukan yang besar," kata Dito di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
![Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko PM Bilang Begini [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/13/57754-muhaimin-iskandar.jpg)
Dito berpandangan pemerintah memiliki hak mengambil kontribusi dari setiap potensi ekonomi dalam jenis usaha.
"Karena kita lihat seperti ini masuk 10 persen walaupun ada makanan, minuman. Tapi ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada. Karena bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," tutur Dito.
Menurut Dito, tarif 10 persen meruapakan angka paling rendah.
Ia berkeyakinan penerapan pajak terhadap fasilitas olahraga padel itu bertujuan baik.
"Dan mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita. Jadi ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," kata Dito.
DJP Buka Suara
Baca Juga: Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan
Para penggemar olahraga padel di Tanah Air kini harus merogoh kocek lebih dalam! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal hebohnya kabar fasilitas olahraga padel yang kini resmi masuk daftar objek pajak dengan tarif 10 persen.
Tapi, jangan salah sangka, ini bukan Pajak Pusat yang dikelola DJP, melainkan Pajak Daerah alias jatahnya Pemda!
Melalui akun resminya di media sosial X (@DitjenPajakRI), DJP menjelaskan duduk perkaranya. Disebutkan bahwa lapangan padel dikategorikan sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan, dan penarikan pajaknya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.
"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," cuit akun @DitjenPajakRI, seperti dikutip Jumat (4/7/2025).

Siapa yang Bayar dan Ke Mana Disetor?
DJP memerinci bahwa yang akan merasakan dampak langsung pajak ini adalah para penyewa lapangan padel sebagai konsumen. Mereka dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Nah, PBJT ini akan dipungut langsung oleh penyedia jasa (pengelola lapangan padel), yang kemudian wajib menyetorkannya ke Kas Daerah. Ini semua sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD 1/2022.
Artinya, jika Anda membayar sewa lapangan padel Rp100.000, maka ada tambahan Rp10.000 yang akan masuk ke kas Pemda setempat. Siap-siap saja ya, harga sewa bisa jadi sedikit naik!
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: PPh vs. PBB-P2
Mumpung lagi bahas pajak, DJP juga sekalian memberikan edukasi tentang perbedaan fundamental antara pajak pusat dan pajak daerah. Biar masyarakat melek pajak dan tidak salah kaprah!
Pajak Pusat, yang dikelola langsung oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, berlaku di seluruh Indonesia. Jenisnya meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L (khusus sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya)
Pajak Karbon (yang rencananya akan segera diimplementasikan)
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan rincian jenis pajaknya jauh lebih banyak dan spesifik sesuai kewenangan daerah.
Contoh Pajak yang Dikelola Provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Contoh Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Ini dia yang kena ke padel!
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Untuk lebih memperjelas, DJP memberikan studi kasus.
Misalnya, untuk pajak pusat PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Ini adalah kebijakan pro-UMKM dari pemerintah pusat.
Namun, untuk pajak daerah, seperti PBJT yang kini mencakup fasilitas olahraga padel.
"Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10% meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya, dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, menurut UU HKPD 1/2022," terang DJP.