Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

M Nurhadi

Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
Ilustrasi atlet Indonesia
baca 10 detik
  • Wide Putra Ananda mengkaji urgensi penguatan regulasi hukum bagi atlet Indonesia agar diakui sebagai pekerja profesional yang terlindungi.
  • Ketiadaan payung hukum spesifik saat ini menyebabkan atlet rentan menghadapi persoalan kontrak kerja, jaminan sosial, dan minimnya akses keadilan.
  • Penelitian merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus profesi atlet serta harmonisasi regulasi domestik dengan standar hukum olahraga internasional yang berlaku.

Suara.com - Dunia olahraga modern saat ini telah berkembang melampaui batas kompetisi fisik, hiburan, maupun instrumen diplomasi negara.

Di balik gemerlap prestasi dan selebrasi kemenangan di atas podium, terdapat realitas mengenai kerentanan posisi para pelaku olahraga.

Ketika masa keemasan meredup, cedera melanda, atau terjadi konflik kontraktual, tidak sedikit atlet yang harus menghadapi ketidakpastian administratif dan finansial akibat belum kuatnya regulasi perlindungan bagi profesi mereka.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya sebuah kajian akademik komprehensif mengenai pentingnya menata ulang sistem hukum olahraga di Tanah Air.

Melalui “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”, Wide Putra Ananda menawarkan paradigma baru untuk menempatkan atlet bukan sekadar pelaku olahraga, melainkan sebagai pekerja profesional yang hak dan kewajibannya dijamin penuh oleh negara.

Dalam pemaparannya, Wide menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini, baik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, dinilai belum memberikan pengakuan formal terhadap atlet sebagai profesi etis dalam sistem legislasi nasional.

Absennya payung hukum spesifik ini memicu sejumlah persoalan sistemik, mulai dari lemahnya posisi tawar dalam kontrak kerja, minimnya jaminan sosial, ketidakjelasan jaminan pascakarier, hingga keterbatasan akses keadilan pada lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Guna merumuskan formula proteksi yang ideal, penelitian yuridis normatif dengan dukungan data empiris ini melakukan studi komparatif terhadap sistem tata kelola olahraga di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Di negara-negara tersebut, regulasi negara telah memperlakukan atlet sebagai tenaga kerja profesional yang hak kemanusiaan dan ekonomi mereka dilindungi secara ketat.

Sebagai bentuk solusi konkret atas kekosongan hukum domestik, riset ini merekomendasikan empat langkah strategis:

baca juga
  • Pengakuan formal status atlet sebagai profesi legal dalam tata hukum nasional.
  • Penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet yang mandiri.
  • Harmonisasi regulasi domestik dengan prinsip hukum olahraga internasional (lex sportiva).
  • Penguatan kapasitas kelembagaan serta independensi arbitrase keolahragaan di Indonesia.

Konstruksi pemikiran yang ditawarkan dalam sidang doktor ini tidak sekadar bersumber dari literatur teori, melainkan disintesis dari pengalaman panjang peneliti di dalam ekosistem olahraga nasional maupun internasional.

Wide Putra Ananda tercatat pernah mengemban tugas sebagai asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19, serta menjadi Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada ajang kelompok usia Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis.

Konsistensi dalam membangun literatur keilmuan baru yang spesifik ini membuat sejumlah kalangan akademisi dan praktisi menjulukinya sebagai salah satu pelopor pengembangan disiplin hukum olahraga di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua

Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 08:00 WIB

Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum

Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum

Health | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05 WIB

Harga Pertamax Naik, Rakyat Kecil Kini 'Dipaksa' Olahraga Gratis di SPBU

Harga Pertamax Naik, Rakyat Kecil Kini 'Dipaksa' Olahraga Gratis di SPBU

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:05 WIB

Aryna Sabalenka Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Olahraga Versi TIME

Aryna Sabalenka Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Olahraga Versi TIME

Sport | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:45 WIB

Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?

Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:45 WIB

Review Him: Hadirkan Body Horror Psikologis di Dunia Olahraga Profesional

Review Him: Hadirkan Body Horror Psikologis di Dunia Olahraga Profesional

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Kupas Tuntas Misteri Adegan Pasca-kredit Film Spider-Man: Brand New Day

Kupas Tuntas Misteri Adegan Pasca-kredit Film Spider-Man: Brand New Day

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:50 WIB

Tiga Tahun Beruntun, PT Importa Jaya Abadi Sabet Top Brand Award 2026 Kategori Furniture Besi

Tiga Tahun Beruntun, PT Importa Jaya Abadi Sabet Top Brand Award 2026 Kategori Furniture Besi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:49 WIB

Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak

Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:47 WIB

Ubaidillah Amin Stafsus Menkeu Purbaya Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo

Ubaidillah Amin Stafsus Menkeu Purbaya Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:46 WIB

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:41 WIB

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:40 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

×