Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Vania Rossa

Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB
Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (ANTARA)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang TPPO pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Revisi diperlukan karena modus TPPO kini berkembang menjadi perbudakan modern berbasis digital yang semakin kompleks.
  • Tumpang tindih aturan dengan UU PPMI menyulitkan aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.

Ia mendorong revisi aturan tersebut agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk eksploitasi manusia di era digital.

Menurut Willy, praktik perdagangan orang saat ini telah bergeser menjadi berbagai bentuk perbudakan modern.

Korbannya tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga pekerja yang mengalami kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," kata Willy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026), dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, korban TPPO tidak hanya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Banyak masyarakat di dalam negeri juga menjadi korban eksploitasi melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat manusia.

Willy juga menyoroti adanya tumpang tindih antara Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurutnya, dualitas aturan tersebut kerap menyulitkan aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana perdagangan orang.

Akibatnya, penanganan perkara sering kali diselesaikan menggunakan UU PPMI yang lebih menitikberatkan pada pelanggaran administratif terkait pekerja migran tanpa dokumen.

"Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja undocumented," ujarnya.

baca juga

Karena itu, Willy menilai Indonesia memerlukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang.

Menurutnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana. Aturan baru juga harus mampu mengantisipasi perubahan pola kejahatan yang kini memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara.

"Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja," kata Willy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan

Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:14 WIB

Terkini

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:41 WIB

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:40 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:34 WIB

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB

×