- Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang TPPO pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Revisi diperlukan karena modus TPPO kini berkembang menjadi perbudakan modern berbasis digital yang semakin kompleks.
- Tumpang tindih aturan dengan UU PPMI menyulitkan aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana tersebut.
Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.
Ia mendorong revisi aturan tersebut agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk eksploitasi manusia di era digital.
Menurut Willy, praktik perdagangan orang saat ini telah bergeser menjadi berbagai bentuk perbudakan modern.
Korbannya tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga pekerja yang mengalami kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," kata Willy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, korban TPPO tidak hanya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Banyak masyarakat di dalam negeri juga menjadi korban eksploitasi melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat manusia.
Willy juga menyoroti adanya tumpang tindih antara Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurutnya, dualitas aturan tersebut kerap menyulitkan aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana perdagangan orang.
Akibatnya, penanganan perkara sering kali diselesaikan menggunakan UU PPMI yang lebih menitikberatkan pada pelanggaran administratif terkait pekerja migran tanpa dokumen.
"Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja undocumented," ujarnya.
Karena itu, Willy menilai Indonesia memerlukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang.
Menurutnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana. Aturan baru juga harus mampu mengantisipasi perubahan pola kejahatan yang kini memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara.
"Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja," kata Willy.