Poptren.suara.com – Open Mic jadi istilah yang umum dikenal bagi kalangan komika atau Stand Up Comedy. Tapi di Indonesia, istilah tersebut rupanya sudah didaftarkan sebagai merek oleh Ramon Papana, sejak tahun 2013.
Siapa sangka, pendaftaran hak merek Open Mic ternyata berimbas merugikan bagi deretan komika lainnya dari waktu ke waktu. Terungkap, kalau Ramon Papana kerap melayangkan somasi pembayaran royalti ke sejumlah komika atau pihak lain, yang menggunakan istilah tersebut dalam kegiatannya.
Lebih detail, kerugian yang dialami tidak hanya oleh komika namun juga pemilik kafe dan sebagainya, yang menjadi lokasi pertunjukkan open mic, dijelaskan oleh Pandji Pragiwaksono.
"Ada untuk beberapa kafe, mereka minta sampai Rp250 juta," ujar komika yang juga seorang aktor tersebut.
Sementara itu, kerugian dengan nominal yang tak main-main bahkan juga pernah dialami oleh komika lainnya, yakni Mo Sidik. Ia mengungkap pernah dilayangkan somasi dan dimintai royalit hingga Rp1 miliar.
"Terus terang, gara-gara itu saya dua sampai tiga minggu enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," imbuhnya.
Menggugat Ramon Papana
Karena dinilai sudah sangat merugikan, sejumlah komika Indonesia secara bersama-sama akhirnya sepakat untuk menggugat Ramon Papana.
Kalangan komika yang juga terdiri dari Adjis Doa Ibu hingga Ernest Prakasa meminta agar Ramon mengembalikan nama Open Mic ke publik. Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum para komika, yakni Panji Prasetyo.
"Pihak yang mendaftarkan ini mengirimkan somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ujar Panji Prasetyo.
Baca Juga: Gara-gara Hak Paten Open Mic, Ada Komika yang Rugi hingga Rp 1 Miliar
"Akhirnya mereka (para komika) menghubungi kami dan hari ini datang. Intinya satu, mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," tambahnya.
Sumber: suara.com.