Sukabumi.suara.com - Polisi dari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedarnya. Jumat malam (26/08/22) sekitar pukul 19.00 wib.
Salah satu anggota polisi menyamar sebagai pembeli narkoba dengan berkomunikasi dengan penjual berinisial NF lewat telepon. Tak lama, mereka bertransaksi di Kampung Bantar Muncang Rt 02/02 Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak.
"Terduga pelaku biasa melakukan transaksi di tempat tinggalnya dan kadang di luar setelah janjian. Tadi malam (pukul 19.00 WIB) dipancing oleh anggota Polri untuk transaksi di luar," kata Dodi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/8/2022).
Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF (21 tahun) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000.,-
Lebih lanjut kata Dodi, dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 wib dan berhasil mengamankan RM (19 tahun) beserta barang buktinya.
" Dari terduga RM kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000," papar Dodi.