Migrasi dari siaran televisi terestrial analog ke tv digital atau analog switch off (ASO) penting dilakukan Indonesia untuk tujuan efisiensi frekuensi. Demikian kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti.
“Kenapa Indonesia harus ASO? Yang pertama, untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, tapi lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi,” kata Niken di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022).
Niken memaparkan bahwa migrasi ke siaran televisi digital sejatinya dapat mengefisiensi frekuensi, yakni satu frekuensi dapat digunakan untuk 6 sampai dengan 12 stasiun televisi. Berbeda dengan siaran televisi analog yang hanya membutuhkan satu frekuensi untuk setiap stasiun televisi.
Lain itu, ia juga meneybut bahwa sisa frekuensi yang ada bisa digunakan untuk perluasan akses internet, terutama di daerah-daerah yang kesulitan menjangkau akses internet, atau biasa dikenal dengan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Jadi dengan adanya migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang selama ini blank spot terhadap sinyal atau akses internet nantinya bisa dibangun infrastruktur dan masyarakat seluruh Indonesia nantinya bisa mendapatkan akses internet yang bagus,” katanya.
Pemerataan sektor ekonomi digital
Selain untuk efisiensi frekuensi, ASO juga penting dilakukan terkait untuk perkembangan teknologi 5G dengan internet kecepatan tinggi di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan upaya ASO juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, salah satunya pada sektor ekonomi digital.
Masih menurut Niken, pemerintah mengharapkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), semakin banyak yang merambah ke platform marketplace. Ia menyebut bahwa akses internet diperlukan oleh masyarakat atau pelaku UMKM di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar agar terjadi pemerataan transaksi.
“Dengan adanya ASO, kemudian dibangun infrastruktur telekomunikasi, akses internet semakin merata. Dengan sendirinya, ini nantinya UMKM akan mendapatkan prioritas ataupun tempat dalam ekonomi digital,” ujarnya.
Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
Niken juga memastikan bahwa Indonesia akan mengakhiri siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menghentikan siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut disahkan.
“Untuk ASO, karena berdasarkan UU Cipta Kerja, harus diberi waktu dua tahun setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Dan itu jatuh pada 2 November 2022. Kementerian Kominfo tentunya akan patuh pada UU Cipta Kerja tersebut,” pungkasnya.