Sukabumi.suara.com - Pada periode Januari hingga Agustus 2022, Polresta Cirebon, Jawa Barat tercatat sudah menangani sebanyak 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain kekerasan, kasus tersebut juga kebanyakan dibarengi dengan pelecehan seksual.
41 kasus kekerasan pada perempuan dan anak ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Iptu Dwi Hartati selaku Kanit PPA Satresrkim Polresta Cirebon memberikan keterangan terakit hal tersebut.
“Sebanyak 41 kasus yang ditangani, 28 perkara diantaranya didominasi oleh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Lebih detail, selain kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik, terdapat juga kasus perdagangan orang yang sampai saat ini masih ditangani,
Iptu Dwi menambahkan dari 28 kasus mengenai kekerasan seksual, terdapat 19 kasus yang sudah selesai ditangani dan 9 kasusnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Pada kasus kekerasan fisik menduduki peringkat dua dengan 12 kasus yang ada, 7 perkara yang sudah diselesaikan dan sisanya yang masih dalam penyelesaian,” tambahnya lagi.
Sementara itu di lain sisi, dikhawatirkan pada tahun ini akan lebih banyak kasus mengenai kekerasan pada perempuan dan anak dibandingkan dengan tahun 2021. Hal tersebut lantaran, hingga bulan Agustus saja kasus yang terjadi sudah mencapai 41 kasus, atau sekitar 63,07 persen dari total kasus serupa di tahun 2021.