Sukabumi.suara.com – Setelah sempat ditunda, perubahan berupa kenaikan tarif pada tranportasi ojek online (ojol) akhirnya resmi berlaku.
Dikonfirmasi bahwa perubahan tarif ini juga menyusul adanya kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Menurut Hendro Sugiatno, selaku Direktur Jenderal Perhubungab Darat, kenaikan tarif ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020. Adapun kenaikan tarif dibagi berdasarkan tiga zona, yang terdiri dari:
Zona 1, meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarif batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Zona 2, meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km. Dan batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Zona 3, meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.
Selain itu, ada juga biaya jasa yang besarannya disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama di setiap zona.
"Zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," papar Hendro Sugiatno.
Baca Juga: Menghebohkan! Seorang Pria Memodifikasi Motornya Kala Harga BBM Naik