Sukabumi.suara.com - Effendi Simbolon, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI sedang menjadi perhatian karena pernyataannya yang memunculkan perdebatan. Pernyataan yang dimaksud adalah ungkapan Effendi saat menyebut konflik di TNI membuat perangkat keamanan tersebut layaknya gerombolan ormas.
"Ini TNI kaya gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan," kata Effendi, dalam rapat kerja dengan Panglima TNI Andika Perkasa di DPR, Senin (5/9/2022).
Rupanya, ucapan tersebut dinilai tak layak oleh Bernard D Namang selaku Ketua Umum DPP GMPPK. Akibat hal tersebut, Bernard berencana melaporkan Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (13/9) siang.
Menurutnya, apa yang diucapkan oleh Effendi Simbolon salah dan diduga melanggar kode etik. Hal tersebut lantaran TNI pada dasarnya merupakan alat negara, punya struktur, tupoksi, dan aturan yang diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," ujar Bernard.
Bernard menduga Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecah belah antara KSAD dengan Panglima TNI," lanjutnya lagi.
Selain itu, Bernard sekaligus ingin mempertanyakan ke MKD tentang ucapan Effendi Simbolon yang membuka ke publik perihal urusan pribadi dari anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Apakah ini dibolehkan dalam RDP resmi menceritakan case pribadi pejabat negara?" pungkas Bernard.
Baca Juga: Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri