Sukabumi.suara.com - Seorang anak di Kota Bengkulu yaitu VA (19) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri yaitu YE (43).
VA ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya sendiri.
AKP Sugiarto selaku Kasi Humas mengatakan jika VA ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," ucap Sugiarto.
VA ditangkap karena ia memukul bagian kepala ibunya menggunakan kayu. Sang ibu terpaksa harus menerima 40 jahitan di bagian kepala karena robek.
Belum diketahui alasan jelas mengenai pemukulan yang dilakukan oleh VA terhadap ibu kandungnya. Tetapi menurut kronologi kejadian saat itu pelaku sedang makan. Ia kemudian memukul YE di bagian kepala dengan sebuah kayu yang menyebabkan sang ibu cidera berat.
Sang ibu saat ini masih dalam perawatan intensif rumah sakit, guna merawat luka yang diakibatkan oleh pelaku.
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sugiarto.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan VA tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga: Miris! Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun
Sumber: suara.com