Sukabumi.suara.com - DA (32) harus ditangkap oleh aparat kepolisian karena telah menyiksa anak kandungnya sendiri yaitu AN (2).
Kejadian bermula saat nenek dan bibi korban yang hendak mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Bangkahulu, Kota Bengkulu. Nenek dan sang bibi mampir karena ingin menjenguk korban yang sudah lama tidak ditemuinya.
Saat sampai dikediaman pelaku, pelaku dan istrinya tidak memperbolehkan sang nenek dan bibi korban untuk bertemu.
Namun keduanya tetap nekat untuk menemui korban. Saat korban akan buang air kecil, ia meringis kesakitan di area vitalnya.
Setelah diperiksa alat vital AN terlihat bengkak dan memar, AN juga mengalami demam di tubuhnya.
AN merasakan ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya. Ia juga mengalami tekanan mental yang berdampak pada psikologis anak tersebut. Sang bibi dengan berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DA di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Memang benar ada penangkapan pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri," ucap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau pada Senin (19/9/2022).
Saat ini pelaku sedang diperiksa oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu dan masih diperiksa mengenai motif penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri
Sumber: suara.com