Sukabumi.suara.com - Penjualan bayi dengan berkedok yayasan sedang marak. Salah satunya yayasan Sejuta Anak yang melakukan jual beli bayi dengan ilegal.
SH (32) seorang manajer perumahan ditangkap oleh Polres Bogor atas kasus penjualan bayi secara ilegal. Pelaku menjual bayi tersebut dengan berkamuflase menggunakan yayasan.
AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor mengatakan jika pelaku mengumpulkan ibu-ibu hamil, yang nantinya saat proses persalinan akan diserahkan oleh pihak pengadopsi.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian pada proses persalinan anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Iman juga menjelaskan bahwa praktek pengadopsian yang dilakukan pelaku merupakan ilegal.
“Dalam proses pengadopsian dilakukan secara ilegal. Pelaku akan diberikan Rp 15 Juta dari setiap anak yang diadopsi,” ucap AKBP Iman.
Dalam penangkapan pelaku, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan 5 orang ibu hamil yang menjadi target selanjutnya agar anak di dalam kandungannya dapat diadopsi. Ibu hamil tersebut diamankan dari tempat penampungan. Dan sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.
Pelaku penjual bayi dalam melancarkan aksinya mengatasnamakan yayasan Ayah Cinta Anak yang berlokasi di Ciseeng, Bogor. Dalam prakteknya pelaku sudah berhasil menjual 1 orang anak yang dijual secara ilegal. Tetapi untuk saat ini sang anak sudah tersebut telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Kris Hatta Sebut Dirinya Bak Leonardo DiCaprio, Soal Pacari Remaja di Bawah Umur?
Sumber: bogor.suara.com