Sukabumi.suara.com - Sepasang kekasih di Palembang tega menjual anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang dalam sosial media MiChat.
MY (21) warga Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu I, Palembang dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang telah ditangkap oleh Unit PPA Polrestabes Palembang.
Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan perdagangan manusia kepada anak dibawah umur lewat aplikasi MiChat. Sepasang kekasih tersebut ditangkap didua tempat yang berbeda.
IPDA Cici Sianipar selaku Kanit PPA Porlestabes Palembang mengatakan jika keduanya ditangkap pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.00 dengan waktu yang hampir bersamaan tetapi dalam lokasi yang berbeda.
CA (15) merupakan korban penjualan anak yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Kedua pelaku melakukan aksinya di OYO 578 Sugoi Kost di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
CA diperjual belikan dengan harga Rp 300.000, korban juga disuruh untuk melakukan hubungan suami istri dengan lelaki hidung belang.
“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” jelas Kapolrestabes Palembang yaitu Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim pada Rabu (28/9/2022).
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
Baca Juga: Billy Syahputra Beri Klarifikasi Soal Kasus Hina Istri Roby Shine
“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.
Selain itu aparat kepolisian juga turut menyita 1 nit hp yang digunakan pelaku sebagai media jual-beli.
Sumber: suara.com