Sukabumi.suara.com - Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban dari kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung.
Korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan pisau agar pelaku tidak memberontak.
Iman Lumbantoruan selaku tim kuasa hukum LBH Golkar mengatakan jika pelaku melakukan hal tidak beradab tersebut karena didorong oleh hasrat seksual setelah pelaku menonton film porno.
"Lewat iming-iming sih gada, cuma gara-gara hasrat setelah nonton video dan segala macam, dia praktikan ke teman-temannya, dari salah satu ada ancaman pisau dari pelaku," ujar Iman pada Kamis (29/9/2022).
Dalam kekerasaan seksual tersebut diduga terdapat pemaksan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, karena pelaku memiliki usia yang paling tua dalam lingkaran pertemanan tersebut.
Diduga ada 6 orang anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku.
"Dia kan paling gede di dalam circle dia yang ngatur ngatur pergaulan," jelas Iman.
"Jadi Sesuai BAP ada 6 orang (korban)," tambahnya.
Iman telah melakukan perlaporan kasus tersebut ke Polrestabes kota Bandung guna menindak lanjuti kasus tersebut. Dan ia juga akan mengawal keberlangsungan kasus tersebut hingga selesai.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Klaim Primogems Genshin Impact Gratis Hari Ini
"Kita kawal, karena sudah di LP ke Polrestabes kita tunggu langkah polisi penegakan hukumnya seperti apa," tandasnya.
Adapun kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dilaporkan oleh orang tua korban kepada salah satu legislator Kota Bandung.
"Ada laporan dari warga atau masyarakat terhadap Ketua kami, Ketua partai Golkar Kota Bandung yaitu Haji Edwin Sanjaya mendapatkan laporan adanya dugaan kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh laki-laki dan laki-laki," kata Perwakilan LBH Partai Golkar Kota Bandung, Reyraya Respati Paramudhita, di Kota Bandung, Kamis (29/9).
Untuk pelaku dan korban diharasiakan identitasnya, yang hanya diketahui bahwa pelaku dan korban masih dibwah umur atau belum berada di usia legal.
Sumber: jabar.suara.com