Sukabumi.suara.com - Tragedi Kanjuruhan merupakan duka mendalam bagi semua pihak di Indonesia. Keluarga yang ditinggalkan masih dibuat penasaran dan meminta keadilan akan siapa dalang di balik peristiwa tersebut.
Melalui wawancara, Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan jika akan segera menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan.
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," ucap Irjen Dedi saat dikonfirmasi oleh Antara di Jakarta pada Kamis (6/10/2022).
Pihak kepolisian saat ini telah mennaikan tragedi Kanjuruhan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Hingga Rabu (5/10) kemarin kepolisian sudah memeriksa sebanyak 35 orang saksi, 31 orang diantaranya merupakan anggota Polri.
Saksi tersebut diperiksa oleh tim investigasi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Adapun pemeriksaan saksi terkait tragedi tersebut sudah berlangsung sejak Rabu kemarin dan hasilnya akan diumumkan pada hari Kamis.
Dedi mengatakan jika dalam pemeriksaan kasus ini harus dilakukan dengan ketelitian, kehati-hatian, dan juga kecermatan.
Kasus tragedi yang menewaskan 131 orang ini belum pasti akan dilanjutkan oleh Polda Jawa Timur atau akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut juga nanti akan diberitahukan ketika pemeriksaan telah selesai.
Bambang Rukmiko selaku pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memperhitungkan jika Polri yang diperiksa dalam kasus ini hanya yang berpangkat bintara atau perwira menengah.
Baca Juga: Beda Kronologi KDRT versi Rizky Billar, Sebut Lesti Kejora Serang Lebih Dulu
Sedangkan atas kejadian ini Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang yaitu AKBP Ferly Hidayat dari jabatannya.
Selain itu Kapolri melalui Polda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga ikut menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brimob.
"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," jelas Bambang.
Berdasarkan dengan analisis Bambang, bahwa Kapolres Malang hanya sebagai pelaksana dan penanggung jawab keamanan di wilayahnya. Sedangkan seluruh Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.
Terbukti dari adanya pengamanan lalu lintas satuan dan lintas polres turut mengamankan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Sumber: suara.com