Sukabumi.suara.com - Seorang tunawisma yang diketahui berinisial S alias B (45) ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan setelah satu bulan menjadi buron.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak yang berada di daerah Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku berhasil diringkus di musala daerah Sawangan, Depok Jawa Barat. Ia diketahui tengah bersembunyi di musala tersebut dan ditangkap, pada Selasa (18/10/2022).
"Pelaku sudah diamankan kemarin di musala, pelaku ini bisa dikatakan tuna wisma," ucap AKBP Sarly Sollu selaku Kapolres Tangerang Selatan, pada Rabu (19/10/2022).
Sarly berhasil menangkap pelaku setelah salah satu anggotanya mengenali ciri-ciri pelaku yang tinggal di Pondok Cabe Ilir, Pamulang. Tetapi kesulitan untuk menangkap pelaku, karena pelaku yang merupakan seorang tunawisma.
Pelaku berhasil ditangkap karena polisi yang menyusuri jejaknya di sejumlah tempat pemancingan dan mengarah ke musala yang ia tempati.
"Setelah mendapat informasi dari warga, petugas mengamankan pelaku. Saat ditanyai, pelaku mengaku sebagai pelaku rudapaksa," ujar Sarly.
Diketahui bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun pada 11 September 2022 di Wilayah Komplek Kejaksaan Ciputat.
Walaupun aksi dari pelaku tak terekam CCTV, tapi wajahnya sempat terekam kamera pengawas warga saat melintas sebelum beraksi.
Adapun modus pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tersebut dengan pura-pura meminta bantuan.
Baca Juga: Lesty Kejora Blak-blakkan Ingin Kembali dengan Rizky Billar : Ini Keputusan yang Terbaik
"Pelaku pura-pura meminta bantuan korban untuk memetik daun. Setelah itu langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelasnya.
Pelaku diketahui sudah menikah sebanyak 2 kali dan sudah memiliki 4 orang anak. Untuk saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.
Sumber: jakarta.suara.com