Sukabumi.suara.com - Seorang wanita diamankan oleh polisi karena telah mengonsumsi obat penggugur kandungan. Diketahui pelaku merupakan RNA seorang wanita berusia 20 tahun, warga Taman Sari, Jakarta Barat.
Pelaku menggugurkan kandungannya sendiri dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang ia beli sendiri di toko online.
AKP Roland Olaf Ferdinand selaku Kanit Reskrim Polres Metro Taman Sari mengatakan jika kejadian bermula saat RNA yang ngekos di salah satu kos-kosan di daerah Taman Sari merasa sakit hati dengan sang mantan pacar karena meninggalkan dirinya dalam keadaan mengandung.
RNA pada awalnya hanya mengonsumsi sebanyak 5 butir obat penggugur kandungan. Tetapi karena tidak ada efeknya, pelaku pun kembali meminum sebanyak 5 butir.
“Sampai 10 butir dia minum. Rinciannya 5 butir pertama kali, pas gak ada reaksi minum 5 lagi,” ucap Roland.
Setelah meminum obat tersebut, janin yang ada di rahim RNA pun gugur di kamar mandi. Tetapi karena kamar mandi tersebut milik umum, pelaku lalu membawa jasad janinnya ke kamar.
“Dia merasa mules, lalu brojol di kamar mandi, lalu dibawa ke kamar,” ungkap Roland.
Pelaku pun lalu menelepon sang pacar yaitu RFH untuk membersihkan sang janin. Tetapi karena keduanya yang harus bekerja, mereka meninggalkan janinnya di kamar terlebih dahulu.
Setelah pulang bekerja, janin tersebut kemudian dibawa dari kamar kosan ke daerah Ciracas, Jakarta Timur untuk dikuburkan.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Fokus Rumah Tangga, Manajer Ungkap Nasib Leslar Entertainment
“Sepulang kerja, jenazah bayi dibawa ke Ciracas, gak tau itu ke rumah cowoknya apa gimana, masih didalami, yang jelas dimakamin di dekat musala,” ujar Roland.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan jika ada pasangan gelap yang membuang mayat bayi di belakang musala yang berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Kasus keduanya pun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Taman Sari untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. AKBP Rohman Yonky Dilatha selaku Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat membenarkan adanya pelimpahan kasus.