Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Sukabumi Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 13:00 WIB
Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor mvonis 4 tahun penjara terhadap tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso & indonesia.go.id)

Sukabumi.suara.com - Pada Senin (31/10/2022) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis dua orang tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP

Diketahui bahwa kedua tersangka yaitu mantan direktur Utama Perum Percetakan Negara RI yaitu Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT yaitu Husni Fahmi. Masing-masing dari tersangka di vonis dengan 4 tahun penjara

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Yusuf Pranowo selaku Ketua Majelis Hakim pada Sidang Korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni dan terdakwa II Isnu berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun," sambung Hakim Yusuf.

Selain di vonis empat tahun penjara, Husni Fahmi dan Isnu Edhi diwajibkan membayar denda sebesar 300 Juta Rupiah. Dengan catatan apabila jika denda tidak dibayar, maka akan diganti menjadi pidana dengan masa kurungan yaitu maksimal 3 bulan. 

Dalam dakwaan yang diungkapkan Jaksa KPK, bahwa Isnu dan Husni telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP.

Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman;  Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Lalu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Selain itu keduanya didakwa dengan pasal Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Yoyok Hery Wahyono, Pendiri Waroeng SS yang Viral Karena Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI