Sukabumi.suara.com – Pria asal Medan ini diduga melakukan tindakan pidana terkait penistaan agama yang disiarkan olehnya di YouTube. Pria berinisial RS (34) berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Terhadap RS yang juga pemilik akun YouTube sudah kita amankan atas kasus dugaan penistaan agama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (11/11/2022).
Penangkapannya terjadi saat Unit Pidum Satreskrim Polretabes Medan menggelar patrol siber. Saat itu, petugas mendapati sebuah unggahan video yang berisikan penistaan agama terhadap agama Islam.
Unggahan video itu juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dan mengganggu kerukunan beragama, khususnya di Medan.
Polisi lalu melakukan profiling terhadap video tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun YouTube AB.
Usai melakukan identifikasi, kata Fathir, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi video suara dugaan penistaan agama, satu rangkap screenshot dari akun YouTube yang bersangkutan dan juga satu unit handphone," kata Fathir.
Fathir menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan RS sudah dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.