Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras

Sukabumi

Kamis, 10 November 2022 | 19:30 WIB
Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras
Ilustrasi-Penangkapan tersangka kasus narkoba (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Selama bulan November 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sudah berhasil menangkap 17 pelaku dari 16 perkara dalam pengedaran narkotika dan juga minuman keras.

17 tersangka tersebut merupakan pelaku dalam pengedaran narkotika dengan berbagai macam jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Selain itu Polres Sukabumi juga turut menyita beberapa barang bukti untuk penyidikan.

AKBP Dedy Darmansyah selaku Kapolres Sukabumi mengatakan dalam 17 tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah perempuan. Dengan rincian kasus:
1. 4 kasus, 5 tersangka pengedar sabu,
2. 1 kasus, 1 tersangka pengedar ganja,
3. 10 kasus, 10 tersangka sebagai pengedar obat keras; 8 laki-laki dan 2 perempuan,
4. dan 1 kasus, 1 tersangka penjual minuman keras.
Diketahui dari salah satu tersangka perempuan merupakan residivis.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka, adapun nominal barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai Rp 168.900.000.

Adapun rincian barang bukti yang disita oleh Polres Sukabumi yaitu narkotika jenis sabu 71,59 gram, dengan nilai uang Rp 93 juta. Ganja 629 gram, dengan nilai uang Rp 4 juta. Obat keras terbatas 13.183 butir, dengan nilai uang Rp 69 juta 900 ribu. Minuman keras berbagai merek 112 botol,dengan nilai uang sekitar Rp 6 juta.

Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. 

Sedangkan untuk para tersangka pelaku pengedaran obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Dan, untuk tersangka penjual minuman keras akan dikenakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara enam bulan.

AKBP Dedy menjelaskan mengenai modus para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas, yaitu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk minuman keras dijual ke warung-warung di wilayah Palabuhanratu.

baca juga

“Untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi langsung to the point ke lokasi,” tutur Dedy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Batam | Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB

Lebih Bahagia! Nia Ramadhani Beberkan Apa yang dialaminya Bersama Ardi Bakrie saat Tertimpa Kasus Narkoba

Lebih Bahagia! Nia Ramadhani Beberkan Apa yang dialaminya Bersama Ardi Bakrie saat Tertimpa Kasus Narkoba

Bandung | Kamis, 10 November 2022 | 16:33 WIB

Bawa 14 kg Ganja, Anak Punk Ditangkap di Padangsidimpuan

Bawa 14 kg Ganja, Anak Punk Ditangkap di Padangsidimpuan

Sumut | Kamis, 10 November 2022 | 15:48 WIB

Terkini

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:56 WIB

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:45 WIB

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:36 WIB

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:28 WIB

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:15 WIB

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB