Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras

Sukabumi | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 19:30 WIB
Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras
Ilustrasi-Penangkapan tersangka kasus narkoba (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Selama bulan November 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sudah berhasil menangkap 17 pelaku dari 16 perkara dalam pengedaran narkotika dan juga minuman keras.

17 tersangka tersebut merupakan pelaku dalam pengedaran narkotika dengan berbagai macam jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Selain itu Polres Sukabumi juga turut menyita beberapa barang bukti untuk penyidikan.

AKBP Dedy Darmansyah selaku Kapolres Sukabumi mengatakan dalam 17 tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah perempuan. Dengan rincian kasus:
1. 4 kasus, 5 tersangka pengedar sabu,
2. 1 kasus, 1 tersangka pengedar ganja,
3. 10 kasus, 10 tersangka sebagai pengedar obat keras; 8 laki-laki dan 2 perempuan,
4. dan 1 kasus, 1 tersangka penjual minuman keras.
Diketahui dari salah satu tersangka perempuan merupakan residivis.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka, adapun nominal barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai Rp 168.900.000.

Adapun rincian barang bukti yang disita oleh Polres Sukabumi yaitu narkotika jenis sabu 71,59 gram, dengan nilai uang Rp 93 juta. Ganja 629 gram, dengan nilai uang Rp 4 juta. Obat keras terbatas 13.183 butir, dengan nilai uang Rp 69 juta 900 ribu. Minuman keras berbagai merek 112 botol,dengan nilai uang sekitar Rp 6 juta.

Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. 

Sedangkan untuk para tersangka pelaku pengedaran obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Dan, untuk tersangka penjual minuman keras akan dikenakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara enam bulan.

AKBP Dedy menjelaskan mengenai modus para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas, yaitu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk minuman keras dijual ke warung-warung di wilayah Palabuhanratu.

“Untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi langsung to the point ke lokasi,” tutur Dedy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Batam | Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB

Lebih Bahagia! Nia Ramadhani Beberkan Apa yang dialaminya Bersama Ardi Bakrie saat Tertimpa Kasus Narkoba

Lebih Bahagia! Nia Ramadhani Beberkan Apa yang dialaminya Bersama Ardi Bakrie saat Tertimpa Kasus Narkoba

| Kamis, 10 November 2022 | 16:33 WIB

Bawa 14 kg Ganja, Anak Punk Ditangkap di Padangsidimpuan

Bawa 14 kg Ganja, Anak Punk Ditangkap di Padangsidimpuan

Sumut | Kamis, 10 November 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB