sukabumi

Rivalitas Sekolah, Dua Pelajar di Sukabumi Ditangkap Akibat Bacok Siswa SMK Lain

Sukabumi Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:25 WIB
Rivalitas Sekolah, Dua Pelajar di Sukabumi Ditangkap Akibat Bacok Siswa SMK Lain
Ilustrasi penangkapan dua pelajar di Sukabumi (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Kasus rivalitas sekolah sudah banyak memakan korban di Indonesia. Pelajar yang memiliki tugas untuk mengemban ilmu, harus tercoreng dengan beberapa oknum yang melakukan hal tidak patut dicontoh. 

Salah satunya dengan ditangkapnya 2 oknum pelajar di Sukabumi. Diketahui 2 pelajar yang merupakan siswa SMK di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi melakukan pembacokan kepada murid dari SMK lainnya. Mereka melakukan aksinya pada Jumat (2/12/2022) di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. 

Kedua pelaku yaitu JI (18) dan IA (17), ditangkap oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap MF (15) yang merupakan siswa SMK di Kecamatan Sukaraja. 

Kapolres Sukabumi Kota yaitu AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan berita tentang penangkapan kedua pelajar tersebut. Ia mengatakan, keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di Kabupaten Sukabumi. 

"Kedua oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang ini berinisial JI (18) dan IA (17), kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkap Zainal kepada wartawan, pada Rabu (7/12), dikutip dari ANTARA. 

Kronologi kejadian pembacokan tersebut yaitu, saat kedua pelaku dan rekan lainnya tengah melakukan konvoi menggunakan 4 sepeda motor. Saat berada di wilayah Kebonpedes, mereka berpapasan dengan korban. 

Saat melihat bet sekolah yang ada pada seragam korban, pelaku pun mengejar dan mencoba untuk memukul korban. Tetapi, saat pukulan kedua MF berhasil menghindar dari pelaku. 

Melihat hal tersebut kedua pelaku pun mengeluarkan senjata tajam jenis kelewang dan celurit. Keduanya membacok bagian dahi dan kepala MF hingga terjatuh. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, para pelaku langsung kabur. 

Warga yang melihat korban terkapar dengan keadaan yang mengenaskan segera membawanya ke rumah sakit. Hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif, karena memiliki luka yang serius.

Baca Juga: Achraf Hakimi, Ibunya PRT dan Bapaknya Pedagang Kaki Lima, Pesepak Bola Maroko Tetap Ingat Allah saat Bermain di Spanyol

Keduanya pelajar tersebut akan dikenakam pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI