Sukabumi.suara.com - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung yaitu Edy Wibowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara MA.
Tim penyidik KPK akan menahan Edy Wibowo selama 20 hari pertama dimulai dari 19 Desember 2022 hingga 23 Januari 2023. Selain itu KPK juga ikut menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan yang lainnya.
KPK saat ini masih menemukan barang bukti atas kasus korupsi dilingkungan MA. KPK akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah tersangka Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengadakan konferensi pers pada Senin (19/12/2022). Diketahui tersangka akan ditahan di rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Edy Wibowo akan dikenakan pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari ANTARA, KPK telah menetapkan dan menangkap 10 orang tersangka atas kasus suap tentang pengurusan perkara di MA. Adapun ke 10 orang tersebut ialah: Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian tersangka pemberi suap kepada perkara MA yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno pengacara, kemudian dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanakadan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.