Sukabumi.suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso pada Rabu, (15/02/2023) dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun, 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023 lalu. Sebelumnya Bharada E divonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Dalam membuat keputusan, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Bharada E.
Hal yang memberatkan, perbuatan Richad tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan, Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.