Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Senin, 09 Februari 2026 | 13:20 WIB
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. [Dok Polri]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka dugaan penipuan investasi PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada Senin, 9 Februari 2026.
  • Modus penipuan melibatkan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah ada untuk menarik dana investor.
  • Penyidik telah memblokir 63 rekening serta menyita uang tunai Rp4 miliar dari total kerugian 15 ribu korban.

Suara.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud investasi yang melibatkan PT DSI dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik kepada tersangka sejak Kamis (5/2/2026) lalu.

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Ade Safri mengungkap, ketiga tersangka yang akan diperiksa masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.

Ade Safri menjelaskan, modus penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut dan ditampilkan seolah-olah merupakan proyek baru untuk menarik dana dari investor.

Akibat praktik tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Baca Juga: Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI