Sukabumi.suara.com - Aparat imigrasi Indonesia lagi jadi sorotan media luar negeri gara-gara ada pengakuan dari turis Taiwan bahwa dirinya pernah dipalak sama petugas imigrasi sebesar Rp60 juta.
Aparat Imigrasi tersebut rupanya memanfaatkan keluguan turis Taiwan yang tidak tahu menahu soal aturan mengambil gambar di bandara.
Dilansir Okezone, Radio Taiwan Internasional (RTI) mengabarkan bahwa turis berinisial L saat itu mengantre di imigrasi bandara dan mengeluarkan kamera untuk memotret.
Tak disangka, L dihampiri petugas imigrasi dan kemudian dibawa ke ruangan gelap.
Selanjutnya, L diinterograsi sama petugas imigrasi dan menebar ancaman bakal dideportasi ke Taiwan gara-gara sembarangan memotret.
L mengaku tak tahu ada aturan yang melarang memotret di bandara.
Untuk dipaksa bayar, L ditinggalkan sendirian di dalam ruangan sementara petugas imigrasi menarik beberapa turis lainnya ke dalam ruangan.
Ada sekitar 1 jam lamanya L dibiarkan di dalam ruangan. Kemudian petugas imigrasi menodong L agar membayar denda USD4000 atau senilai Rp58 jutaan.
Merasa keberatan L pun tawar menawar dengan petugas imigrasi soal nilai denda hingga akhirnya L membayar uang Rp4 juta dari ATM. Kebetulan ATM cuma bisa menarik uang dengan jumlah terbatas.
Baca Juga: Seberapa Efektif Metode Promosi Menggunakan Billboard?