Ini Hukumannya Kalau Anda Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu

Sukabumi

Rabu, 31 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ini Hukumannya Kalau Anda Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu
Pelat nomor polisi yang dijual di pinggir jalan (Tangkapan layar video Youtube)

Sukabumi.suara.com - Jangan main-main dengan pelat nomor parlu. Karena kalau anda nekat menggunakannya, sanksi hukum akan menanti. 

Penggunaan pelat nomor berbeda dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelat nomor yang berbeda bisa dianggap pelat nomor palsu.

Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Selanjutnya pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Selain itu aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada peraturan tersebut khususnya di Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Kemudian diperjelas dalam ayat 2, unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Selanjutnya ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemud yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi

Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi

| Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:33 WIB

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Melaksanakan Salat IdulFitri 1 Syawal 1444 Hijriah Di Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Melaksanakan Salat IdulFitri 1 Syawal 1444 Hijriah Di Universitas Muhammadiyah Sukabumi

| Sabtu, 22 April 2023 | 08:03 WIB

Efek Adu Banteng, Kecelakaan 4 Kendaraan di Sukalarang Sukabumi

Efek Adu Banteng, Kecelakaan 4 Kendaraan di Sukalarang Sukabumi

| Rabu, 19 April 2023 | 08:37 WIB

Prabu Mahardika D Pemuda Sukabumi Siap Maju Sebagai Ketua GMNI Bandung

Prabu Mahardika D Pemuda Sukabumi Siap Maju Sebagai Ketua GMNI Bandung

| Senin, 17 April 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Head to Head Timnas Indonesia vs Mozambik, Hapus Tren Buruk Lawan Tim Afrika

Head to Head Timnas Indonesia vs Mozambik, Hapus Tren Buruk Lawan Tim Afrika

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 06:02 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Mozambik: Pilar Cadangan Unjuk Gigi

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Mozambik: Pilar Cadangan Unjuk Gigi

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 05:53 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday 9 Juni 2026

Prediksi Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday 9 Juni 2026

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 05:40 WIB

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:59 WIB

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:33 WIB

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:29 WIB

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:25 WIB

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:10 WIB

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:06 WIB