Sukabumi.suara.com - Ari Wibowo berjanji akan membuktikan perselingkuhan istrinya di pengadilan agama. Hal itu diungkapkan pengacaranya Ricky Saragih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023)
"Pada intinya adalah penyebab dari perceraian ini karena ada pihak ketiga. Jadi, itu siapa, kejadiannya seperti apa, di mana kejadiannya, kapan, itu nanti kita lihat di pembuktian," ungkapnya.
Ricky Saragih tidak mau mengungkapkan terkait bukti-bukti pendukung soal orang ketiga. Pasalnya itu merupakan meteri pokok persidangan dan sidang sendiri digelar secara tertutup.
"Kalau untuk orang ketiga memang itu kan sudah masuk materi pokok perkara, dan ini kan sidang tertutup. Jadi mohon maaf itu kita lihat saja nanti di pembuktiannya," tegasnya.
Sementara itu pihak Inge Anugrah membatah tuduhan tersebut. Ibu tiga anak itu bersikukuh kalau tuduhan suaminya itu keliru.
Inge Anugrah juga melalui pengacaranya balik menantang pihak Ari Wibowo untuk membuktikan tuduhan perselingkuhannya. Ia mengaku menantikan agenda pembuktian dalam persidangan nanti.
"Dari Inge sendiri sudah mengatakan kepada kami bahwa pihak ketiga itu tidak benar karena itu saya sebagai kuasa hukumnya meminta dibuktikan di pengadilan tuduhannnya," kata Sapar Sujud selaku kuasa hukum Inge Anugrah.
Lebih lanjut, proses cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah selanjutnya akan beragendakan jawaban dari tergugat yang rencananya digelar pada 19 Juni mendatang melalui sistem e-court.