Sukabumi.suara.com - Akhirnya Tasyi Athasyia dilaporkan bekas anak buahnya bernama Putri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) malam, terkait kasus pengancaman.
"Pada malam hari ini, alhamdulillah laporan kita diterima Polda Metro Jaya, terkait Pasal 335, pengancaman dengan kekerasan," kata pengacara Putri usai membuat laporan melansir dari akun YouTube KH INFOTAINMENT.
"Dengan pelapor bernama Putri, mantan karyawan selebgram T," sambungnya lagi.
Kuasa hukum Putri mengungkapkan, kalau kliennya mengalami intimidasi dari pihak Tasyi Athasyia.
"Dia Sabtu kemaren mendapat tekanan diduga dari orang selebgram tersebut. Dia terganggu rumahnya didatangi bahkan sampai tengah malam," ucapnya.
"Intinya, mereka memaksa untuk tanda tangan mantan karyawan," imbuhnya.
Pengacara tersebut mengungkapkan, kalau Putri dipaksa untuk tandatangan di berkas yang menyatakan kalau permasalahannya dengan Tasya Athasyia sudah selesai.
"Surat pernyataan eks Karyawan. Artinya bahwa ini masalah sudah clear," bebernya.
kasus Tasyi Athasyia bermula dari mantan karyawannya yang mengeluh karena telat gajian.
Gaji tersebut ditahan hingga sampai satu bulan.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
Bukan soal gaji saja, bahkan karyawan mengaku kalau pihak Tasyi Athasyia memperlakukan karyawan-karyawannya dengan buruk. Bahkan uang bonus yang dijanjikan tidak cair hingga saat ini.