PT Hitakara Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Beraroma Suap

Sukabumi | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2023 | 00:01 WIB
PT Hitakara Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Beraroma Suap
Gedung Mahkamah Agung (Instagram @humasmahkamahagung)

Sukabumi.suara.com - Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung atau MA terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sarat aroma suap.

Tim Kuasa hukum  PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada tanggal 12 Juli 2023.

Surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung memiliki nomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Surat yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam suratnya kepada Mahkamah Agung tim kuasa hukum dari PT Hitakara berharap, adanya perlindungan hukum dari MA terkait dengan diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang diajukan oleh kliennya saat ini.

“Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukanya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas ,” bunyi surat tersebut, disampaikan kepada Sukabumi.suara.com, Kamis (13/7/2023).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan bahwa, majelis hakim pemutus perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tetap memberikan putusan PKPU terhadap PT Hitakara.

Hal ini, kata tim kuasa hukum PT Hitakara, jelas merupakan kekeliruan yang sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara, juga menjelaskan dasar permohonan PKPU yang diajukan oleh para advokat dan presisi law firm selaku kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku para pemohon PKPU dalam perkara 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY yang mengaku memilki tagihan utang yang telah jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti.

Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada  24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara.

Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menolak Sinyal Rujuk dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Memilih Bakal Tinggal di Bali

Menolak Sinyal Rujuk dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Memilih Bakal Tinggal di Bali

| Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:43 WIB

Diduga Terlibat Perang Saling Sindir dengan Depe, Rizky Billar: Alhamdulillah Udah Nitip 1 Onta ke Pak RT

Diduga Terlibat Perang Saling Sindir dengan Depe, Rizky Billar: Alhamdulillah Udah Nitip 1 Onta ke Pak RT

| Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:04 WIB

Imbas Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Farhat Abbas Minta TV Boikot Keluarga Raffi Ahmad

Imbas Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Farhat Abbas Minta TV Boikot Keluarga Raffi Ahmad

| Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:55 WIB

Tak Lagi Dibiayai Nikita MIrzani, Lolly Kini Sudah Tidak Tinggal di London, Warganet: Dia Udah Nggak Sekolah Lagi Ya?

Tak Lagi Dibiayai Nikita MIrzani, Lolly Kini Sudah Tidak Tinggal di London, Warganet: Dia Udah Nggak Sekolah Lagi Ya?

| Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan

Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:40 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan

27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:20 WIB

Viral Masuk Kintamani Bayar Rp25 Ribu, Warganet Plesetkan Jadi Cintamoney

Viral Masuk Kintamani Bayar Rp25 Ribu, Warganet Plesetkan Jadi Cintamoney

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:09 WIB

Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek

Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta

Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta

Sumbar | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:50 WIB

Dear Pelajar, Berikut Tips 5 Persiapan Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Dear Pelajar, Berikut Tips 5 Persiapan Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:43 WIB

Trik LinkUMKM BRI Buat Usaha Anda Jadi "Bankable" dan Mudah Dapat Pinjaman

Trik LinkUMKM BRI Buat Usaha Anda Jadi "Bankable" dan Mudah Dapat Pinjaman

Bri | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:43 WIB