PT KAI akan tuntut ganti rugi setelah terjadinya tabrakan antara Kereta Api Brantas dengan sebuah truk di perlintasan Madukoro Selasa (18/7) malam yang mengakibatkan kerugian. Hal ini menuai komentar pro dan kontra dari warganet.
Menurut manager Humas Daop 4 KAI, Hendri Wintoko pihaknya akan meminta ganti rugi kepada perusaaan jasa truk jika terbukti kecelakaan tersebut dikarenakan kesalah pengemudi truk.
"Akan kami kalkulasi akumulasi berapa jumlah kerugiannya, akan kami tuntutkan pihak pengusaha truk," tutur Hendri, Rabu (19/07).
Hal ini menjadi ramai diperbincangkan warganet di media sosial, banyak komenan pro dan kontra akan hal tersebut. Warganet yang kontra mengatakan bahwa seharusnya kerugian tersebut ditanggung pemerintah lewat pajak negara karena KAI adalah Badan Usaha Milik Negara.
"orang udh kena musibah masih aja digituin, empati dan simpati dikit kek, uang negara aja pake pak," komen warganet.
"Kerusakan infrastruktur negara d bangun dari hasil pajak lah , apa guna pajak kt bayr selama ini?," tulis warganet lain.
Sementara warganet pro keputusan KAI membalas jika truk tersebut melanggar aturn, maka dari itu sudah segarusnya bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.
"Truk yang langgar aturan , negara yang disuruh tanggung jawab , padahal da ada larangan ga boleh mobil besar lwt sana tp ttp lwt , untung ga ada korban jiwa , kalau ada gmana ? Negara yang tanggung jawab?," balas warganet pro.
"ya bener kalo KAI nuntut," tutur warganet lain.
"Wajar aja kalo KAI nuntut karna kerugian terjadi akibat truknya,"
Baca Juga: Inara Rusli Diajak Taaruf Konsultan Hukum, Joseph Irianto