Sukabumi.suara.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menghapus zig-zag dan angka 8 pada ujian praktik SIM C.
Hal itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perubahan materi ujian ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Sukabumi yang akan diberlakukan pada 7 Agustus 2023.
Sosialiasi perubahan meteri ujian praktik SIM C itu dilakukan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi di akun media sosial masing-masing pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Dikutip dari akun medsos kedua Polres tersebut, berikut ini perubahan materi-materi dalam ujian praktik SIM C:
Polres Sukabumi Kota
1. Dari lintasan menjadi sebuah sirkuit
2. Materi zig-zag dihapuskan
3. Materi angka 8 menjadi letter 'S'
4. Dari 5 materi menjadi 4 materi (terdiri dari uji pengereman/keseimbangan, uji u-turn, uji letter 'S' dan uji reaksi rem menghindar).
Polres Sukabumi
1. Perubahan Lintasan yang kini menjadi sebuah Sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik
2. Tak ada materi zig-zag atau slalom test
3. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'
4. Ukuran lintasan diperlebar yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, kalau pihaknya melakukan pertimbangan yang matang untuk memberlakukan perubahan ini hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan peserta ujian.
"Kami terus mengkaji dan menyesuaikan perubahan ini sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing," kata Yunus.
Ia menjelaskan kalau perubahan tata letak ujian praktik SIM ini berlaku efektif pada Senin 7 Agustus 2023. Selain itu agar memenuhi syarat ujian SIM, peserta juga wajib lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Baca Juga: Catat !! Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Sukabumi
"Kami juga kedepan berencana menambah persyaratan dengan memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," terangnya.
Lebih jauh Yunus menambahkan, kalau biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.