Sukabumi.suara.com - Kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya mengakibatkan dianulirnya hukuman mati dan berubah menjadi hukuman seumur hidup. Lalu, bagaimana Menko Polhukam Mahfud MD menilai keputusan tersebut?
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan itu sebagai sesuatu yang final, dan diharapkan disikapi dengan tenang oleh masyarakat.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," ungkap Mahfud di kampus UII, Rabu (9/8/2023), demikian kabar KRjogja.
Akan tetapi terkait perubahan hukuman menjadi hukuman seumur hidup atas Ferdy Sambo itu, menurutnya tidak masuk dalam kategori remisi sehingga secara hukum Sambo tak akan ada pengurangan hukuman.
Meski begitu, pengawasan terkait langkah hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) diharapkan agar tak ada permainan-permainan di dalamnya.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi. Kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, S, SU, SEU itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya. Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," bebernya.
Hukuman seumur hidup, sambung Mahfud MD, hanya bisa berkurang apabila presiden memberikan grasi. Namun dalam pemberian grasi, dengan catatan seseorang harus mengaku bersalah dan memohon grasi pada presiden.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo CS Dikorting MA, Kamarudin Simanjuntak Duga Ada Lobi-Lobi Politik