MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:06 WIB
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Ilustrasi Ferdy Sambo. - MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang, setelah Mahkamah Agung (MA) resmi meringankan hukuman Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dan saat ini mendapatkan keringanan hukuman penjara seumur hidup.  

Sekilas, hukuman mati dan juga hukuman seumur hidup tampak sama lantaran menjatuhkan hukuman terhadap seseorang dengan hidupnya. Akan tetapi dalam praktiknya, keduanya adalah dua jenis pidana yang berbeda. 

Lalu, apa saja perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Hukuman Mati 

Terkait perbedaan hukuman mati dan seumur hidup dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Berdasarkan Pasal 11 KUHP disebutkan hukuman mati adalah pidana yang akan diberikan kepada seseorang dengan tujuan membuat mati sang narapidana. 

Adapun pidana mati akan dijalankan oleh algojo di sebuah tempat gantungan dengan cara menjeratkan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher si terpidana. Papan dari tempat terpidana yang berdiri tersebut kemudian akan dijatuhkan, sampai terpidana meregang nyawanya. 

Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

Dalam pasal 1 UU itu mengatur, tata cara pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan Peradilan Umum ataupun Peradilan Militer. Narapidana harus dieksekusi dengan cara ditembak sampai ia mati. 

Aturan yang keluar pada tahun 1964 tersebut kemudian disempurnakan lagi l dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 terkait Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati di dalam KUHP baru menyebut narapidana akan diancam dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara. 

Masa percobaan tersebut menjadi sebuah pertimbangan dengan harapan akan ada perubahan terhadap perilaku dan juga penyesalan dari terpidana. Kemudian pada pasal 100 KUHP baru mengatur, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan: 

1. Rasa penyesalan dan adamya harapan untuk ia memperbaiki diri. 

2. Peran di dalam tindak pidana. 

3. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan di dalam putusan pengadilan. 

Adapun batas masa percobaan 10 tahun ini, dihitung sejak 1 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana dalam kurun waktu 10 tahun masa percobaan akan menunjukkan sebuah perubahan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. 

Adanya perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:47 WIB

Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:57 WIB

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:58 WIB

4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB