MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:06 WIB
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Ilustrasi Ferdy Sambo. - MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang, setelah Mahkamah Agung (MA) resmi meringankan hukuman Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dan saat ini mendapatkan keringanan hukuman penjara seumur hidup.  

Sekilas, hukuman mati dan juga hukuman seumur hidup tampak sama lantaran menjatuhkan hukuman terhadap seseorang dengan hidupnya. Akan tetapi dalam praktiknya, keduanya adalah dua jenis pidana yang berbeda. 

Lalu, apa saja perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Hukuman Mati 

Terkait perbedaan hukuman mati dan seumur hidup dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Berdasarkan Pasal 11 KUHP disebutkan hukuman mati adalah pidana yang akan diberikan kepada seseorang dengan tujuan membuat mati sang narapidana. 

Adapun pidana mati akan dijalankan oleh algojo di sebuah tempat gantungan dengan cara menjeratkan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher si terpidana. Papan dari tempat terpidana yang berdiri tersebut kemudian akan dijatuhkan, sampai terpidana meregang nyawanya. 

Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

Dalam pasal 1 UU itu mengatur, tata cara pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan Peradilan Umum ataupun Peradilan Militer. Narapidana harus dieksekusi dengan cara ditembak sampai ia mati. 

Aturan yang keluar pada tahun 1964 tersebut kemudian disempurnakan lagi l dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 terkait Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati di dalam KUHP baru menyebut narapidana akan diancam dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Masa percobaan tersebut menjadi sebuah pertimbangan dengan harapan akan ada perubahan terhadap perilaku dan juga penyesalan dari terpidana. Kemudian pada pasal 100 KUHP baru mengatur, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan: 

1. Rasa penyesalan dan adamya harapan untuk ia memperbaiki diri. 

2. Peran di dalam tindak pidana. 

3. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan di dalam putusan pengadilan. 

Adapun batas masa percobaan 10 tahun ini, dihitung sejak 1 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana dalam kurun waktu 10 tahun masa percobaan akan menunjukkan sebuah perubahan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. 

Adanya perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI