Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:47 WIB
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Sidang Ferdy Sambo. - Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat? (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman mati yang semula akan dijatuhkan kepada terpidana pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdi Sambo. Sambo akhirnya hanya dihukum seumur hidup, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni hukuman mati. Lantas apakah putusan MA bisa digugat? Terlebih oleh keluarga korban yang menginginkan keadilan?

Melansir hukum online, setelah pengajuan kasasi dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung, ada satu skema lagi untuk digugat yakni melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (hal. 615) menjelaskan sebagai berikut:

Selama putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, upaya untuk melakukan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan. Hanya upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang bisa ditempuh terhadap putusan semacam itu. Upaya peninjauan kembali baru bisa dilakukan setelah upaya hukum biasa (banding dan kasasi) telah ditutup. Prosedur peninjauan kembali tidak diperbolehkan untuk melewati upaya hukum banding dan kasasi.

Dalam konteks ini, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengklarifikasi mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023.

Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya. Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga Brigadir Joshua juga tidak dapat menggugat putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung ini.

"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," kata Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Begitu juga dengan Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun. Terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.

Hal yang sama terjadi pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, yang juga dituntut delapan tahun penjara. Putusan MA pada akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun.

baca juga

“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” ujar Ketut.

Tentang langkah selanjutnya setelah putusan MA diumumkan, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum memutuskan tindakan selanjutnya, termasuk pelaksanaan eksekusi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

Video | Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:58 WIB

4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:14 WIB

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB