Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:47 WIB
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Sidang Ferdy Sambo. - Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat? (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman mati yang semula akan dijatuhkan kepada terpidana pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdi Sambo. Sambo akhirnya hanya dihukum seumur hidup, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni hukuman mati. Lantas apakah putusan MA bisa digugat? Terlebih oleh keluarga korban yang menginginkan keadilan?

Melansir hukum online, setelah pengajuan kasasi dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung, ada satu skema lagi untuk digugat yakni melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (hal. 615) menjelaskan sebagai berikut:

Selama putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, upaya untuk melakukan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan. Hanya upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang bisa ditempuh terhadap putusan semacam itu. Upaya peninjauan kembali baru bisa dilakukan setelah upaya hukum biasa (banding dan kasasi) telah ditutup. Prosedur peninjauan kembali tidak diperbolehkan untuk melewati upaya hukum banding dan kasasi.

Dalam konteks ini, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengklarifikasi mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023.

Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya. Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga Brigadir Joshua juga tidak dapat menggugat putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung ini.

"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," kata Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Begitu juga dengan Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun. Terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.

Hal yang sama terjadi pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, yang juga dituntut delapan tahun penjara. Putusan MA pada akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: 4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” ujar Ketut.

Tentang langkah selanjutnya setelah putusan MA diumumkan, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum memutuskan tindakan selanjutnya, termasuk pelaksanaan eksekusi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI