Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:47 WIB
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Sidang Ferdy Sambo. - Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat? (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman mati yang semula akan dijatuhkan kepada terpidana pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdi Sambo. Sambo akhirnya hanya dihukum seumur hidup, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni hukuman mati. Lantas apakah putusan MA bisa digugat? Terlebih oleh keluarga korban yang menginginkan keadilan?

Melansir hukum online, setelah pengajuan kasasi dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung, ada satu skema lagi untuk digugat yakni melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (hal. 615) menjelaskan sebagai berikut:

Selama putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, upaya untuk melakukan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan. Hanya upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang bisa ditempuh terhadap putusan semacam itu. Upaya peninjauan kembali baru bisa dilakukan setelah upaya hukum biasa (banding dan kasasi) telah ditutup. Prosedur peninjauan kembali tidak diperbolehkan untuk melewati upaya hukum banding dan kasasi.

Dalam konteks ini, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengklarifikasi mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023.

Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya. Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga Brigadir Joshua juga tidak dapat menggugat putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung ini.

"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," kata Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Begitu juga dengan Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun. Terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.

Hal yang sama terjadi pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, yang juga dituntut delapan tahun penjara. Putusan MA pada akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” ujar Ketut.

Tentang langkah selanjutnya setelah putusan MA diumumkan, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum memutuskan tindakan selanjutnya, termasuk pelaksanaan eksekusi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

Video | Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:58 WIB

4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:14 WIB

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB