Sukabumi.suara.com - Dugaan adanya pihak ketiga dikubu Ari Wibowo yang dibongkar kubu Inge Anugrah pada lanjutan sidang perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa dibantah oleh kubu Ari Wibowo.
Pengacara Inge Anugrah Tomas Ola Lamaroang mengatakan, saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut, kesaksiannya tidak bisa dibantah pihak Ari Wibowo.
Karena saksi tersebut jelas melihat langsung kejadian kalau Ari Wibowo bersama perempuan lain di salah satu klub malam di Senayan.
Karena memang jelas mereka (saksi) yang melihat. Kecuali dia lihat dari orang, dengar dari orang. Ini tidak, dia lihat sendiri," katanya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/8/2023).
Tapi sebaliknya Ola menegaskan, kalau tudingan adanya pihak ketiga dikubu Inge Anugrah tidak bisa dibuktikan. Sedangkan pihak ketiga di kubu Ari Wibowo bisa dibuktikan.
"Karena orangnya (saksi) yang melihat, mendengar, pengalami sendiri pristiwa itu," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Inge Anugrah menghadirkan saksi yang membongkar terkait dugaan adanya pihak ketiga dikubu Ari Wibowo.
Saksi bernama Sasa mengungkapkan, kalau dirinya melihat dan mendengarkan sendiri kalau Ari Wibowo ada di sebuah klub malam bernama Domain Club di Senayan bersama perempuan lain sedang minum dan mabuk-mabuk.
"Dia (Ari Wibowo) syok, tiba-tiba ada kasus di 2018, tiba-tiba apa yang saya lihat di 2018 malam itu, dikeluarin sekarang," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin "Ngiler", Ini Tiga Bubur Ayam Legendaris yang Patut Dicoba saat Berkunjung ke Sukabumi