Hakim ke Ricky Rizal Ambil Rp200 Juta dari Rekening Yosua: Disuruh Bunuh, Mencuri pun Dilakukan

Suara Sumatera

Senin, 05 Desember 2022 | 19:19 WIB
Hakim ke Ricky Rizal Ambil Rp200 Juta dari Rekening Yosua: Disuruh Bunuh, Mencuri pun Dilakukan
terdakwa Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.

Ricky Rizal pun mendapat sorotan Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ujar hakim Wahyu dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).

Namun, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. 

Terkait dengan pembunuhan, dirinya menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Brigadir J merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

“Itu duit siapa khan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

baca juga

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Pergoki Brigadir J Intip Istri Sambo di Kamar, Kuat Maruf: Saya Kagetin Malah Ketakutan Lari ke Arah Dapur

Ngaku Pergoki Brigadir J Intip Istri Sambo di Kamar, Kuat Maruf: Saya Kagetin Malah Ketakutan Lari ke Arah Dapur

News | Senin, 05 Desember 2022 | 18:40 WIB

Takut dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ngaku Selalu Salat dan Menangis Tiap Pulang Jalani Pemeriksaan

Takut dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ngaku Selalu Salat dan Menangis Tiap Pulang Jalani Pemeriksaan

News | Senin, 05 Desember 2022 | 18:33 WIB

Putri Candrawathi Sempat Nangis di Hadapan Kuat dan Susi: Jangan Tinggalin Ibu, Yosua Sadis Sekali!

Putri Candrawathi Sempat Nangis di Hadapan Kuat dan Susi: Jangan Tinggalin Ibu, Yosua Sadis Sekali!

News | Senin, 05 Desember 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×