Suara Sumatera - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, berdebat panas dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Dia menyoal tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya, mendiang Brigadir J.
Kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir melakukan kekerasan seksual kepada Putri saat di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Lantas, Kamaruddin meminta visum yang menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," cecar Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi, dikutip dari Suara.com dari tayangan Metro TV, Sabtu (10/12/2022).
Ucapan Kamaruddin itu seketika dibantah oleh Febri Diansyah yang juga mantan jubir KPK itu. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti
"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu Anda membaca atau tidak," jawab Febri.
Febri menjelaskan, keterangan korban dikonfirmasi ke psikolog forensik. Menurutnya, konfirmasi psikolog forensik menjadi pertimbangan bahwa Putri benar-benar diperkosa.
"Kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau Anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," jelasnya.
Setelah itu, Kamaruddin langsung mempertanyakan keberadaan celana dalam milik Putri.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" kata Kamaruddin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Nangis Cerita Brigadir J Masuk ke Kamarnya
Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab oleh Febri Diansyah.
![Kamaruddin Simanjuntak [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/sumatera/thumbs/1200x675/2022/12/11/1-kekekkeke.jpg)
Sebelumnya, Febri Diansyah sempat mengungkapkan bukti kekerasan seksual Putri Candrawathi. Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).
Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.
Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.
Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.
Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.
Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.
"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan. Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," papar Febri Diansyah.