Suara Sumatera - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Keputusan ini setelah adanya pengusulan pemberhentian Abdul Hayat dan disetujui Presiden Jokowi.
Dirinya pun bakal menggugat Presiden Jokowi, Gubernur Sulsel, dan tim lima yaitu pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel. Demikian dikatakan Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco Hayat melansir SuaraSulsel.id, Rabu (14/12/2022).
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," katanya.
Ia mengatakan, Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima pada Selasa kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.
Idealnya Kepres harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun baru diterima 13 hari setelahnya.
"Ada prosedur admisnitrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda. Surat ini sudah ditetapkan 30 November 2022," ujarnya.
Dirinya menilai surat penetapan itu berjalan sendiri, hanya satu lembar saja. Seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," katanya.
Baca Juga: OPM Tembaki Rombongan Polisi di Yapen, Satu Warga Sipil Jadi Korban Tewas