Tak Lagi Menjabat, Jokowi Bakal Terima Rumah Luas Dan Pensiun Sebanyak Ini

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 20:29 WIB
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Bakal Terima Rumah Luas Dan Pensiun Sebanyak Ini
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi (Instagram/@jokowi)

Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah akan memasuki masa pensiun di tahun 2024. Meski baru akan, namun banyak pihak kemudian membahas fasilitas yang diterima setelah dari pensiun tersebut.

Dikabarkan Jokowi akan mendapatkan rumah itu berada di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas yang cukup besar, mencapai 3.000 meter persegi. Lokasinya pun dekat bandara.

Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. 

"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono.

Sementara selain rumah, Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun. Seperti pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyapa relawan saat menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). [Dok. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyapa relawan saat menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). (sumber: Dok. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Meskipun sudah berpuluh-puluh tahun, aturan tersebut belum mengalami revisi sampai saat ini.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Basarnas Sulsel Siaga SAR Khusus Jelang Nataru

Untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI