Suara Sumatera - Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai dilaporkan ke polisi buntut dari konten video "polisi mengabdi ke mafia".
Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Hoaks). Kamaruddin pun mengaku tidak pernah takut.
"Enggak masalah saya dilaporkan, siang malam enggak pernah takut," kata Kamaruddin melansir Antara, Sabtu (24/12/2022).
Kamaruddin juga membantah soal tudingan penyebaran hoaks yang dialamatkan kepadanya.
"Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks," tegas Kamaruddin. (Antara)
Kamaruddin juga tidak gentar meski dilaporkan ke polisi. Ia berkomitmen untuk memperbaiki negara.
"Saya sudah komitmen memperbaiki negara ini. Jangankan dilaporkan polisi, nyawa dan darah kakek saya sudah ditumpahkan untuk negara ini," jelasnya.
Diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Pelapor adalah Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Baca Juga: Buang Peluang Emas di Laga Timnas Indonesia vs Kamboja, Begini Komentar Egy Maulana Vikri
Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP.