Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi untuk saksi Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (12/12/2022). Dalam kesempatan itu Putri dicecar dengan banyak pertanyaan. Termasuk soal kewajiban ajudan membawa senjata api.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, bertanya apakah ajudan yang mendampingi Putri, dalam hal ini berarti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga membawa senjata api atau tidak.
"Kalau suami Saudara itu selalu, pada saat didampingi, selalu senjata melekat. Bagaimana dengan Saudara?" tanya Wahyu.
"Kalau saya, itu urusannya ADC. Saya tahu bahwa ADC mempunyai senjata, tapi kalau pada saat mendampingi saya dia bawa atau tidak, saya tidak memperhatikan," jelas Putri.

Istri terdakwa Ferdy Sambo itu menegaskan protokol pengamanan oleh ajudan adalah urusan dinas suaminya, termasuk apakah senjata yang dibawa berjenis laras panjang atau pendek.
Setelah itulah Wahyu mulai mempertanyakan perihal kemampuan Putri memakai senjata api. Salah satunya termasuk kemungkinan Putri telah diajari oleh Sambo.
"Tapi Saudara tahu senjata api?"
"Saya tahu senjata api."
"Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api itu?"
"Tidak Yang Mulia."
"Diajari oleh suami Saudara untuk menembak?"
"Tidak Yang Mulia."
Meski mengaku tidak dibekali kemampuan menembak memakai senjata api, Putri tak menepis bahwa dirinya memahami luar dalam tipe-tipe senjata tersebut.
Seperti mengetahui wujud senjata api laras panjang dan pendek, hingga memahami peluru dan magasin sebagai amunisi.
"Tapi Saudara tahu mana senjata laras panjang dan senjata laras pendek ya? Mengenai magasin dan peluru Saudara tahu?"